Pengertian
Badan Usaha sendiri ialah suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha
sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya
memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih
besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
Jenis- jenis
Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan,
kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang
dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis Badan Usaha berdasarkan kepemilikan
modal, terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah
negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha
mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi
pembangunan ekonomi.
- Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
- Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
- Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Jenis-jenis
dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
BUMN (Badan
Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu
badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh
pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN
saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
Perjan
Perjan yaitu
bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian
sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan,
sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh
Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT
Kereta Api Indonesia).
Perum
Perum yaitu
Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah
dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih
mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga
pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah
menjadi Persero.
Persero
Persero
yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda
dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan
dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan
mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta
pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak
mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT
(Nama dari perusahaan).
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa
Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat
Indonesia dan lain-lain.
BUMS (Badan
Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu
badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok
swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini.
Firma (Fa)
Firma yaitu
suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana
setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk
mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan
Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya
perjanjian tersebut.
CV
(Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan
badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana
sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu
pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan
usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha
tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan
dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung
jawab terhadap modal yang diberikan.
PT
(Perseroan Terbatas)
PT merupakan
badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap
perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat
ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan
PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan
tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang
dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik
atau umum.
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk
Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
Koperasi
Menurut UU
No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
Prinsip
koperasi :
1.
keanggotaan bersifat sukarela
2.
pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
4.
kemandirian
Ciri-ciri
koperasi:
1. lebih
mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
2.
angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaries
4. tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
5. kekuasan
tertinggi didalam rapat anggota
Dalam
melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang
berbunyi “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja
tersebut memangla terungkap bahwa semata-mata untuk kepentingan bersama para
anggota-anggotanya dan tidak menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak
lain.Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Koperasi
Konsumsi
2. Koperasi
Kredit
3. Koperasi
Produksi
4. Koperasi
Jasa
5. Koperasi
Serba Usaha
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhikehidupan
hidup sehari-hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.
Contoh
bentuk ini :
a. Koperasi
Pegawai Negri (KPN)
b. Koperasi
Mahasiswa (KOPMA) dll.
Koperasi
Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dankemudian
meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modaluntuk
keperluan hidup. Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat
perlengkapan produksi,bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi
dari para anggotanya. Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang
diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota),
Kopedes(Koperasi AngkutanPedesaan) dll. Koperasi Serba Usaha adalah berusaha
untuk mengelola berbagai jeniskebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya.
Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam –macam kebutuhan warga desa yang
umumnya petani, mengelola mulai darikebutuhan masyarakat tani peternak dan nelayan
maupun kebutuhan sehari-hari.
sumber :
http://badanusaha.com/
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html
https://www.academia.edu/6192636/Bentuk_usaha_di_indonesia